Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 2Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 3Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.
- 4Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.
- 5Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 6Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 7Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 8Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.
- 9Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Minyak dan Gas Bumi88.28% Mirip88.28 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2017Minyak dan Gas Bumi87.59% Mirip87.59 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2002Minyak dan Gas Bumi87.35% Mirip87.35 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Minyak dan Gas Bumi87.14% Mirip87.14 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1990Menteri85.06% Mirip85.06 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan; 2.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2004Pertamina84.47% Mirip84.47 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.
- 7PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Menteri83.65% Mirip83.65 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2004Menteri82.41% Mirip82.41 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan.