Badan Pengatur

Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

  2. 2
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

  3. 3
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.

  4. 4
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.

  5. 5
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  6. 6
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  7. 7
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  8. 8
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.

  9. 9
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    88.28% Mirip88.28 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    87.59% Mirip87.59 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    87.35% Mirip87.35 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    87.14% Mirip87.14 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    85.06% Mirip85.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan; 2.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    84.47% Mirip84.47 %
    Pertamina

    Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.

  7. 7
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    83.65% Mirip83.65 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.41% Mirip82.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan.