Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Menteri83.77% Mirip83.77 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 2PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Pengatur82.04% Mirip82.04 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 3PERPRES NO. 15 TAHUN 2012Badan Pengatur81.91% Mirip81.91 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.