Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri

Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.77% Mirip83.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    82.04% Mirip82.04 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    81.91% Mirip81.91 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.