Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 2Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 3Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- 4Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.
- 5Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.
- 6Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 7Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 8Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.
- 9Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 16 TAHUN 2007BadanPengatur89.91% Mirip89.91 %
Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Pelaksana86.41% Mirip86.41 %
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1994Tim Penyelesai81.16% Mirip81.16 %
Tim Penyelesai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untukmelaksanakan penyelesaian pembubaran Koperasi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Badan Usaha Pelaksana80.44% Mirip80.44 %
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2002Pertamina80.42% Mirip80.42 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.