Organisasi profesi

Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi profesi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.

  2. 2
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

  3. 3
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

  4. 4
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatucabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atausuatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untukmengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalammasyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    84.37% Mirip84.37 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    83.34% Mirip83.34 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    80.32% Mirip80.32 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.