Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi profesi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.
- 2Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 3Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 4Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatucabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atausuatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untukmengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalammasyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2017Organisasi Profesi84.37% Mirip84.37 %
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2021Organisasi Profesi83.34% Mirip83.34 %
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2017Organisasi Profesi80.32% Mirip80.32 %
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.