Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk2.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi profesi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
- 2Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 3Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- 4Organisasi profesi
Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatucabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atausuatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untukmengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalammasyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2017Organisasi Profesi88.19% Mirip88.19 %
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2017Organisasi Profesi88.14% Mirip88.14 %
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2021Organisasi Profesi87.99% Mirip87.99 %
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1990Dinas keprajuritan penggal waktu81.27% Mirip81.27 %
Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.