Insinyur Asing
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Insinyur Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Insinyur Asing
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021Arsitek Asing86.48% Mirip86.48 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek Asing86.42% Mirip86.42 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 3PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Menteri83.45% Mirip83.45 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2007Menteri82.77% Mirip82.77 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2005Menteri82.57% Mirip82.57 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2007Menteri82.45% Mirip82.45 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Amatir81.73% Mirip81.73 %
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga amatir81.31% Mirip81.31 %
Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- 9UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek80.70% Mirip80.70 %
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.