Insinyur Asing

Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Insinyur Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    86.48% Mirip86.48 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    86.42% Mirip86.42 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    83.45% Mirip83.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2007
    82.77% Mirip82.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    82.57% Mirip82.57 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    82.45% Mirip82.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.73% Mirip81.73 %
    Olahraga Amatir

    Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.31% Mirip81.31 %
    Olahraga amatir

    Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    80.70% Mirip80.70 %
    Arsitek

    Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.