Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Usaha Tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut; m.

Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.

Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.

Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiataneksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.

Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.