Usaha preventif

Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    84.98% Mirip84.98 %
    Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

    Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    83.54% Mirip83.54 %
    Pembinaan Jasa Konstruksi

    Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.93% Mirip81.93 %
    Pembinaan Jasa Konstruksi

    Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    80.70% Mirip80.70 %
    Pendampingan

    Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    80.24% Mirip80.24 %
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.