Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ataupemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, sertapascatambang.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.

Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.