Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Rancangan Konseptual SMKK81.66% Mirip81.66 %
Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2002Perekayasaan…Perekayasaan81.35% Mirip81.35 %
Perekayasaan…Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan danteknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untukmenghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi denganmempertimbangkandan/ataukonteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Teknologi Industri80.98% Mirip80.98 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2014Teknologi Industri80.49% Mirip80.49 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2021Teknologi Industri80.21% Mirip80.21 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.