Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

    Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.66% Mirip81.66 %
    Rancangan Konseptual SMKK

    Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    81.35% Mirip81.35 %
    Perekayasaan…Perekayasaan

    Perekayasaan…Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan danteknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untukmenghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi denganmempertimbangkandan/ataukonteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.98% Mirip80.98 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.21% Mirip80.21 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.