Usaha rehabilitatif
Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Pelayanan Kesehatan Tertentu81.93% Mirip81.93 %
Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yangdiselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatanuntuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok danIndonesia, danfungsi Kementerian Pertahanan, Tentara NasionalKepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.