Usaha sektor informal

Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1982
    91.90% Mirip91.90 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2010
    90.19% Mirip90.19 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    88.01% Mirip88.01 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    87.91% Mirip87.91 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 1987
    87.47% Mirip87.47 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; d.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    87.46% Mirip87.46 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    87.44% Mirip87.44 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    87.41% Mirip87.41 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    83.69% Mirip83.69 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.45% Mirip83.45 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.