Usaha sektor informal
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1982Perusahaan91.90% Mirip91.90 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2010Badan Usaha90.19% Mirip90.19 %
Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Perusahaan Industri88.01% Mirip88.01 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4PP NO. 142 TAHUN 2015Perusahaan Industri87.91% Mirip87.91 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5UU NO. 1 TAHUN 1987Perusahaan87.47% Mirip87.47 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; d.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri87.46% Mirip87.46 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri87.44% Mirip87.44 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri87.41% Mirip87.41 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 9UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan83.69% Mirip83.69 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 10UU NO. 22 TAHUN 2001Bentuk Usaha Tetap83.45% Mirip83.45 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.