Usaha Pokok

Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Pokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Pokok

    Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    85.14% Mirip85.14 %
    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan

    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.

  2. 2
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    82.31% Mirip82.31 %
    Sertifikat kompetensi kerja

    Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.