Usaha Pokok
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Pokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Pokok
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Perluasan Usaha Penangkapan Ikan84.16% Mirip84.16 %
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
- 2PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Sertifikat kompetensi kerja82.46% Mirip82.46 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.