Usaha Pertambangan Panas Bumi
Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiataneksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Studi Kelayakan85.17% Mirip85.17 %
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021PKP2B83.58% Mirip83.58 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2007Studi Kelayakan81.05% Mirip81.05 %
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2008Konvensi Senjata Kimia80.97% Mirip80.97 %
Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang produksi, senjata kimia serta perlucutan penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan pemusnahannya.