Usaha Pertambangan Panas Bumi

Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiataneksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    85.17% Mirip85.17 %
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.58% Mirip83.58 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    81.05% Mirip81.05 %
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    80.97% Mirip80.97 %
    Konvensi Senjata Kimia

    Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang produksi, senjata kimia serta perlucutan penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan pemusnahannya.