Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    95.41% Mirip95.41 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    95.27% Mirip95.27 %
    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum

    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    90.91% Mirip90.91 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    85.87% Mirip85.87 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.42% Mirip84.42 %
    Disiplin Militer

    Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

  6. 6
    UU NO. 39 TAHUN 1999
    84.31% Mirip84.31 %
    Pelanggaran hak asasi manusia

    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    81.19% Mirip81.19 %
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.09% Mirip81.09 %
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    81.05% Mirip81.05 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  10. 10
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    80.73% Mirip80.73 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.