Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Advokat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya90.91% Mirip90.91 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum84.86% Mirip84.86 %
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1980pelanggaran disiplin81.79% Mirip81.79 %
pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; c.
- 4UU NO. 1 TAHUN 1987Usaha81.06% Mirip81.06 %
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; e.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1982Usaha80.86% Mirip80.86 %
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; e.