Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Advokat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya85.87% Mirip85.87 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Terduga81.95% Mirip81.95 %
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
- 3PP NO. 35 TAHUN 1982Pialang80.12% Mirip80.12 %
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Pelanggaran Hukum Disiplin Militer80.06% Mirip80.06 %
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.