Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Advokat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    85.87% Mirip85.87 %
    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    81.95% Mirip81.95 %
    Terduga

    Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.12% Mirip80.12 %
    Pialang

    Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.06% Mirip80.06 %
    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.