Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Pengusaha juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 2Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2005Organisasi pengusaha99.92% Mirip99.92 %
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2008Organisasi pengusaha99.91% Mirip99.91 %
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1980pelanggaran disiplin86.80% Mirip86.80 %
pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; c.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2006Pemeriksaan81.34% Mirip81.34 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknisoperasional.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya81.19% Mirip81.19 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 55 TAHUN 1990Pemeriksaan81.03% Mirip81.03 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 7PP NO. 94 TAHUN 1999Pemeriksaan80.87% Mirip80.87 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 8PP NO. 12 TAHUN 1988Pemeriksaan80.87% Mirip80.87 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2003Pemeriksaan80.63% Mirip80.63 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.