Organisasi Pengusaha

Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Pengusaha juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  2. 2
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    99.92% Mirip99.92 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    99.91% Mirip99.91 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    86.80% Mirip86.80 %
    pelanggaran disiplin

    pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; c.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    81.34% Mirip81.34 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknisoperasional.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 1990
    81.03% Mirip81.03 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  7. 7
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    80.87% Mirip80.87 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 1988
    80.87% Mirip80.87 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  9. 9
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    80.63% Mirip80.63 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.