Disiplin Militer

Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    85.65% Mirip85.65 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    84.42% Mirip84.42 %
    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    81.85% Mirip81.85 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    81.65% Mirip81.65 %
    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum

    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.92% Mirip80.92 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.