Disiplin Militer
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Hakim85.65% Mirip85.65 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya84.42% Mirip84.42 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Hakim81.85% Mirip81.85 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2015Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum81.65% Mirip81.65 %
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2020Advokat80.92% Mirip80.92 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.