Pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya84.31% Mirip84.31 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum83.83% Mirip83.83 %
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2020Advokat80.22% Mirip80.22 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.