Pelanggaran hak asasi manusia

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    84.31% Mirip84.31 %
    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    83.83% Mirip83.83 %
    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum

    Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.22% Mirip80.22 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.