Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.
- 2Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.
- 3Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pekerja Sosial Profesional89.40% Mirip89.40 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial Anak.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional88.64% Mirip88.64 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional83.84% Mirip83.84 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
- 4PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Pelayanan Kesehatan Tertentu83.70% Mirip83.70 %
Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yangdiselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatanuntuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok danIndonesia, danfungsi Kementerian Pertahanan, Tentara NasionalKepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya81.09% Mirip81.09 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2015Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum80.26% Mirip80.26 %
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.