Organisasi pengusaha
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi pengusaha juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi pengusaha
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2004Organisasi Pengusaha99.91% Mirip99.91 %
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2019Organisasi Pengusaha99.87% Mirip99.87 %
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1980pelanggaran disiplin86.81% Mirip86.81 %
pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; c.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2006Pemeriksaan81.48% Mirip81.48 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknisoperasional.
- 5PP NO. 94 TAHUN 1999Pemeriksaan81.35% Mirip81.35 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 6PP NO. 55 TAHUN 1990Pemeriksaan81.25% Mirip81.25 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya81.05% Mirip81.05 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 12 TAHUN 1988Pemeriksaan81.04% Mirip81.04 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2003Pemeriksaan80.76% Mirip80.76 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.