Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Niaga juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 2Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 3Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir91.02% Mirip91.02 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir88.76% Mirip88.76 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)84.51% Mirip84.51 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pengangkutan pangan82.54% Mirip82.54 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1996Pengangkutan pangan82.24% Mirip82.24 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2006Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)81.00% Mirip81.00 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.
- 7PP NO. 69 TAHUN 1999Pengangkutan pangan80.44% Mirip80.44 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.