Kegiatan Usaha Hilir

Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Hilir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    92.14% Mirip92.14 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    91.02% Mirip91.02 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    87.87% Mirip87.87 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    87.73% Mirip87.73 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    84.35% Mirip84.35 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    84.23% Mirip84.23 %
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    83.68% Mirip83.68 %
    Izin Usaha

    Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.40% Mirip83.40 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    82.23% Mirip82.23 %
    Sensus Ekonomi

    Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.