Kegiatan Usaha Hilir
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Hilir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Hilir
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Niaga92.14% Mirip92.14 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Niaga91.02% Mirip91.02 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2019Niaga87.87% Mirip87.87 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 4PP NO. 67 TAHUN 2002Niaga87.73% Mirip87.73 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)84.35% Mirip84.35 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).
- 6PP NO. 23 TAHUN 2015Pengolahan Lapangan84.23% Mirip84.23 %
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2019Izin Usaha83.68% Mirip83.68 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Perikanan83.40% Mirip83.40 %
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
- 9PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi82.23% Mirip82.23 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.