Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

  2. 2
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    88.09% Mirip88.09 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yangfasilitas dan saranamenguasai atau mempunyai penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semuapengguna akhir dengan menggunakan merek dagangtertentu;12.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    84.72% Mirip84.72 %
    Tempat Usaha Penyalur

    Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    83.49% Mirip83.49 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    82.70% Mirip82.70 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.50% Mirip82.50 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besaryang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan danberhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir denganmenggunakan merek dagang tertentu.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    82.03% Mirip82.03 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    81.00% Mirip81.00 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.54% Mirip80.54 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.