Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkutan pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
- 2Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
- 3Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Pengangkutan Pangan95.13% Mirip95.13 %
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1997Pengangkutan92.57% Mirip92.57 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2010Pengangkutan91.15% Mirip91.15 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2008Prekursor84.68% Mirip84.68 %
Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2013Pengangkutan84.51% Mirip84.51 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2001Niaga83.22% Mirip83.22 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 7PP NO. 36 TAHUN 2004Daerah Terpencil82.74% Mirip82.74 %
Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.