Pengangkutan pangan

Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengangkutan pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

  2. 2
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.

  3. 3
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    95.13% Mirip95.13 %
    Pengangkutan Pangan

    Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    92.57% Mirip92.57 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    91.15% Mirip91.15 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    84.68% Mirip84.68 %
    Prekursor

    Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.51% Mirip84.51 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.22% Mirip83.22 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.

  7. 7
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.74% Mirip82.74 %
    Daerah Terpencil

    Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.