Kegiatan Usaha Hilir
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Hilir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Hilir
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Niaga94.32% Mirip94.32 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Niaga88.76% Mirip88.76 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2019Izin Usaha87.16% Mirip87.16 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2019Niaga85.48% Mirip85.48 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1984Kapal perikanan85.41% Mirip85.41 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2001Izin Usaha85.36% Mirip85.36 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ataulaba;21.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2002Niaga84.73% Mirip84.73 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2002Izin Usaha84.44% Mirip84.44 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 9PP NO. 1 TAHUN 2006Iuran84.23% Mirip84.23 %
Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.