Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

  2. 2
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    87.81% Mirip87.81 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yangfasilitas dan saranamenguasai atau mempunyai penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semuapengguna akhir dengan menggunakan merek dagangtertentu;12.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    87.17% Mirip87.17 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.51% Mirip84.51 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    84.35% Mirip84.35 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.48% Mirip83.48 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    83.23% Mirip83.23 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besaryang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan danberhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir denganmenggunakan merek dagang tertentu.

  7. 7
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    83.19% Mirip83.19 %
    Pusat Logistik Berikat

    Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

  8. 8
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.77% Mirip81.77 %
    PPMSE

    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.