Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Niaga juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 2Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- 3Niaga
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasukNiaga Gas Bumi melalui pipa;6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir87.73% Mirip87.73 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir84.73% Mirip84.73 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan81.90% Mirip81.90 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Perdagangan pangan80.77% Mirip80.77 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1996Perdagangan pangan80.45% Mirip80.45 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik80.01% Mirip80.01 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.