Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkutan pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
- 2Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
- 3Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Pengangkutan Pangan96.74% Mirip96.74 %
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1997Pengangkutan94.47% Mirip94.47 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2010Pengangkutan91.13% Mirip91.13 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan85.20% Mirip85.20 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2001Niaga83.92% Mirip83.92 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2008Prekursor83.68% Mirip83.68 %
Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1996Perdagangan pangan82.82% Mirip82.82 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.