Penitipan Kolektif

Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    88.30% Mirip88.30 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.

  2. 2
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    83.97% Mirip83.97 %
    Kustodian

    Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.77% Mirip82.77 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.89% Mirip80.89 %
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yangdinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaanberdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), ataupembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpaPRESIDENREPUBLIK INDONESIApilihan (ijarah),atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihaklain (ijarah wa iqtina);14.

  5. 5
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.36% Mirip80.36 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  6. 6
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.00% Mirip80.00 %
    Pemodal

    Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.