Penitipan Kolektif
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah88.30% Mirip88.30 %
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Kustodian83.97% Mirip83.97 %
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah82.77% Mirip82.77 %
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Prinsip Syariah80.89% Mirip80.89 %
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yangdinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaanberdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), ataupembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpaPRESIDENREPUBLIK INDONESIApilihan (ijarah),atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihaklain (ijarah wa iqtina);14.
- 5PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Wali Amanat80.36% Mirip80.36 %
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 6PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Pemodal80.00% Mirip80.00 %
Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.