Narapidana

Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Narapidana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Narapidana

    Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalanipidana penjara untuk waktu tertentu dan seumurhidup atau terpidana mati yang sedang menunggupelaksanaan putusan, yang sedang menjalanipembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    87.68% Mirip87.68 %
    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.98% Mirip84.98 %
    Pelabelan Limbah 83

    Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    83.60% Mirip83.60 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    83.05% Mirip83.05 %
    Pembina Pemasyarakatan

    Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.25% Mirip82.25 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.59% Mirip81.59 %
    Pemasyarakatan

    Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

  7. 7
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    80.88% Mirip80.88 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.67% Mirip80.67 %
    Asesor Pemasyarakatan

    Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.26% Mirip80.26 %
    Petugas Pemasyarakatan

    Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.