Narapidana
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Narapidana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Narapidana
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalanipidana penjara untuk waktu tertentu dan seumurhidup atau terpidana mati yang sedang menunggupelaksanaan putusan, yang sedang menjalanipembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1997Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan87.68% Mirip87.68 %
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Pelabelan Limbah 8384.98% Mirip84.98 %
Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2022Pembimbing Kemasyarakatan83.60% Mirip83.60 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.
- 4PP NO. 31 TAHUN 1999Pembina Pemasyarakatan83.05% Mirip83.05 %
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Pembimbing Kemasyarakatan82.25% Mirip82.25 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2022Pemasyarakatan81.59% Mirip81.59 %
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
- 7UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung80.88% Mirip80.88 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2022Asesor Pemasyarakatan80.67% Mirip80.67 %
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2022Petugas Pemasyarakatan80.26% Mirip80.26 %
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.