Asesor Pemasyarakatan
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Pemasyarakatan92.22% Mirip92.22 %
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1995Warga Binaan Pemasyarakatan84.59% Mirip84.59 %
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 1999Pembina Pemasyarakatan82.48% Mirip82.48 %
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2013Inkubasi81.48% Mirip81.48 %
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).
- 5UU NO. 12 TAHUN 1995Narapidana80.67% Mirip80.67 %
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.