Asesor Pemasyarakatan

Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    92.22% Mirip92.22 %
    Pemasyarakatan

    Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    84.59% Mirip84.59 %
    Warga Binaan Pemasyarakatan

    Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    82.48% Mirip82.48 %
    Pembina Pemasyarakatan

    Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
    81.48% Mirip81.48 %
    Inkubasi

    Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    80.67% Mirip80.67 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.