Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.
- 2Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 3Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 4Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.
- 5Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
- 6Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Petugas Pemasyarakatan85.17% Mirip85.17 %
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1995Narapidana83.60% Mirip83.60 %
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.