Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    87.68% Mirip87.68 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    86.76% Mirip86.76 %
    Pelabelan Limbah 83

    Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

  3. 3
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    85.48% Mirip85.48 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati TimorTengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, BupatiRote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati SumbaTengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    81.70% Mirip81.70 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    81.13% Mirip81.13 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  6. 6
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.85% Mirip80.85 %
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  7. 7
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.66% Mirip80.66 %
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.