Petugas Pemasyarakatan
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Pemasyarakatan
Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2022Pembimbing Kemasyarakatan85.17% Mirip85.17 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Pendamping80.63% Mirip80.63 %
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 3UU NO. 12 TAHUN 1995Narapidana80.26% Mirip80.26 %
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.