Petugas Pemasyarakatan

Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Pemasyarakatan

    Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    85.17% Mirip85.17 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    80.63% Mirip80.63 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    80.26% Mirip80.26 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.