Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.

  2. 2
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.

  3. 3
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.

  4. 4
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.

  5. 5
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.

  6. 6
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    82.25% Mirip82.25 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

  2. 2
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2018
    81.13% Mirip81.13 %
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.