Pembina Pemasyarakatan

Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    83.05% Mirip83.05 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    82.61% Mirip82.61 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.48% Mirip82.48 %
    Asesor Pemasyarakatan

    Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 1981
    81.68% Mirip81.68 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan www.

  5. 5
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    81.02% Mirip81.02 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.