Pembina Pemasyarakatan
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1995Narapidana83.05% Mirip83.05 %
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1999Pembimbing Kemasyarakatan82.61% Mirip82.61 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022Asesor Pemasyarakatan82.48% Mirip82.48 %
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
- 4PP NO. 51 TAHUN 1981Menteri81.68% Mirip81.68 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan www.
- 5PP NO. 65 TAHUN 2015Bapas81.02% Mirip81.02 %
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.