Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaanWarga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistempemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Asesor Pemasyarakatan92.22% Mirip92.22 %
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2004Menteri83.42% Mirip83.42 %
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022Warga Binaan82.78% Mirip82.78 %
Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, danklicn.
- 4UU NO. 12 TAHUN 1995Warga Binaan Pemasyarakatan82.71% Mirip82.71 %
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 1995Narapidana81.59% Mirip81.59 %
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.
- 6PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Konsil Kedokteran Indonesia80.64% Mirip80.64 %
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiriatas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- 7PP NO. 31 TAHUN 1999Pembimbing Kemasyarakatan80.57% Mirip80.57 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
- 8PP NO. 114 TAHUN 2021Fakultas80.27% Mirip80.27 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesidalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2014Fakultas80.10% Mirip80.10 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.