Pemasyarakatan

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemasyarakatan

    Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaanWarga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistempemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    92.22% Mirip92.22 %
    Asesor Pemasyarakatan

    Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    83.42% Mirip83.42 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.78% Mirip82.78 %
    Warga Binaan

    Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, danklicn.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    82.71% Mirip82.71 %
    Warga Binaan Pemasyarakatan

    Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    81.59% Mirip81.59 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

  6. 6
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    Konsil Kedokteran Indonesia

    Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiriatas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    80.57% Mirip80.57 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.

  8. 8
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    80.27% Mirip80.27 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesidalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.