Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manfaat Pensiun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; 10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    83.19% Mirip83.19 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    82.92% Mirip82.92 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.16% Mirip82.16 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  4. 4
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    81.67% Mirip81.67 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    81.38% Mirip81.38 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    81.31% Mirip81.31 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

  7. 7
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.27% Mirip81.27 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    81.26% Mirip81.26 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  9. 9
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.91% Mirip80.91 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  10. 10
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    80.91% Mirip80.91 %
    Anak asuh

    Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga,untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan,dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanyatidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.