Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manfaat Pensiun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; 10.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020JHT83.19% Mirip83.19 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021JHT82.92% Mirip82.92 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2020THT82.16% Mirip82.16 %
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
- 4PP NO. 102 TAHUN 2015THT81.67% Mirip81.67 %
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2015JHT81.38% Mirip81.38 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 6UU NO. 40 TAHUN 2004Manfaat81.31% Mirip81.31 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 7PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Manfaat81.27% Mirip81.27 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2020Manfaat81.26% Mirip81.26 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 9PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Manfaat80.91% Mirip80.91 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 10UU NO. 23 TAHUN 2002Anak asuh80.91% Mirip80.91 %
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga,untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan,dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanyatidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.