JHT
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi JHT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JHT
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 2JHT
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020JP91.10% Mirip91.10 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021JP90.74% Mirip90.74 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2015Jaminan Pensiun84.78% Mirip84.78 %
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015Manfaat Pensiun83.19% Mirip83.19 %
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
- 5UU NO. 13 TAHUN 1998Lanjut Usia Tidak Potensial80.64% Mirip80.64 %
Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdayamencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan oranglain.