Manfaat

Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  2. 2
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  3. 3
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  4. 4
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.30% Mirip81.30 %
    Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.27% Mirip81.27 %
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    80.47% Mirip80.47 %
    Dana Tapera

    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.44% Mirip80.44 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.