Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 2Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 3Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 4Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Jaminan Pensiun81.30% Mirip81.30 %
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2015Manfaat Pensiun81.27% Mirip81.27 %
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2020Dana Tapera80.47% Mirip80.47 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun80.44% Mirip80.44 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.