JHT

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi JHT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  2. 2
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    91.44% Mirip91.44 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    91.07% Mirip91.07 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    84.82% Mirip84.82 %
    Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.92% Mirip82.92 %
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    80.50% Mirip80.50 %
    Lanjut Usia Tidak Potensial

    Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdayamencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan oranglain.