Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 2Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 3Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 4Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Manfaat Pensiun81.31% Mirip81.31 %
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2015Jaminan Pensiun80.53% Mirip80.53 %
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2020Dana Tapera80.26% Mirip80.26 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.
- 4PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Gaji atau Upah80.23% Mirip80.23 %
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.