Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 2Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 3Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 4Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Manfaat Pensiun81.26% Mirip81.26 %
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2015Jaminan Pensiun81.21% Mirip81.21 %
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
- 3PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Gaji atau Upah80.53% Mirip80.53 %
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun80.30% Mirip80.30 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2020Dana Tapera80.13% Mirip80.13 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2015JHT80.09% Mirip80.09 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.