Manfaat

Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  2. 2
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  3. 3
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  4. 4
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.26% Mirip81.26 %
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.21% Mirip81.21 %
    Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.

  3. 3
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
    80.53% Mirip80.53 %
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.30% Mirip80.30 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    80.13% Mirip80.13 %
    Dana Tapera

    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    80.09% Mirip80.09 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.