THT

Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi THT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    85.45% Mirip85.45 %
    Tabungan Hari Tua

    Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.16% Mirip82.16 %
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2019
    81.29% Mirip81.29 %
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    80.95% Mirip80.95 %
    Pensiun Ditunda

    Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.

  5. 5
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    80.14% Mirip80.14 %
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.