Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Majelis Kehormatan Hakim juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Pimpinan MRP84.00% Mirip84.00 %
Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum Atasan83.36% Mirip83.36 %
Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yangmenjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2008Pembelaan diri83.26% Mirip83.26 %
Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan83.18% Mirip83.18 %
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2002Pangkat83.08% Mirip83.08 %
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung82.77% Mirip82.77 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 7UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Anggota81.55% Mirip81.55 %
Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.
- 8PP NO. 65 TAHUN 2015Anak Korban81.42% Mirip81.42 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 9PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung80.96% Mirip80.96 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 10UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung80.68% Mirip80.68 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.