Majelis Kehormatan Hakim

Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Majelis Kehormatan Hakim juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  2. 2
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    84.00% Mirip84.00 %
    Pimpinan MRP

    Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.36% Mirip83.36 %
    Ankum Atasan

    Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yangmenjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    83.26% Mirip83.26 %
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.18% Mirip83.18 %
    Ankum dari Ankum Atasan

    Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    83.08% Mirip83.08 %
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    82.77% Mirip82.77 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.55% Mirip81.55 %
    Hakim Anggota

    Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.

  8. 8
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    81.42% Mirip81.42 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  9. 9
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    80.96% Mirip80.96 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  10. 10
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    80.68% Mirip80.68 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.