Ankum dari Ankum Atasan
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum Atasan96.80% Mirip96.80 %
Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yangmenjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan Ankum90.67% Mirip90.67 %
Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.
- 3UU NO. 26 TAHUN 1997Ankum Atasan90.05% Mirip90.05 %
Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yangmenjatuhkan hukuman disiplin.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung83.38% Mirip83.38 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim83.18% Mirip83.18 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer82.90% Mirip82.90 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 7PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung82.19% Mirip82.19 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 8UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung81.65% Mirip81.65 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 9UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Konstitusi80.17% Mirip80.17 %
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- 10UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan langsung80.13% Mirip80.13 %
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.