Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkat
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
- 2Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.
- 3Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- 4Pangkat
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1997Derajat kecacatan86.21% Mirip86.21 %
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim83.08% Mirip83.08 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.