Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkat

    Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

  2. 2
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.

  3. 3
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

  4. 4
    Pangkat

    Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    86.21% Mirip86.21 %
    Derajat kecacatan

    Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    83.08% Mirip83.08 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.